Pada tanggal 4 Januari 2016, Kementerian Perlindungan Lingkungan Hidup mengeluarkan “Pengumuman tentang Penerapan Standar Emisi Polutan Gas Buang Mesin Diesel Nasional Tahap Ketiga untuk Mesin Bergerak Non-Jalan Raya”, dengan isi sebagai berikut:
——Sejak 1 Oktober 2015, semua mesin diesel yang diproduksi dan dijual untuk mesin bergerak non-jalan raya harus memenuhi persyaratan tahap ketiga standar ini untuk emisi polutan gas buangnya.
——Sejak 1 April 2016, semua mesin bergerak non-jalan raya yang diproduksi, diimpor, dan dijual tidak boleh dilengkapi dengan mesin diesel yang tidak memenuhi persyaratan tahap ketiga “Standar Non-jalan Raya” (kecuali mesin pertanian).
——Sejak 1 Desember 2016, semua mesin pertanian yang diproduksi, diimpor, dan dijual tidak boleh dilengkapi dengan mesin diesel yang tidak memenuhi persyaratan tahap ketiga “standar non-jalan”.
Oleh karena itu, ketika sebagian besar pengguna membeli genset diesel, mereka mencoba memilih tiga unit emisi nasional, untuk mengurangi emisi dan melindungi lingkungan. Semua orang bertanggung jawab!
Waktu posting: 25-Apr-2022